Hakim Pastikan Dakwaan JPU Sah, Tolak Eksepsi Ammar Zoni

Hakim di PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni terhadap surat dakwaan JPU, menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil — kasus pun lanjut ke tahap pemeriksaan bukti.


Latar Belakang Kasus

  • Pada 23 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) digelar sidang perdana atas dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lain. Jaksa menuduhkan bahwa Ammar mendapat 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO), lalu 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan. Dakwaan meliputi peran sebagai perantara atau pelaku jual beli narkotika golongan satu. Radar Tuban+2detikhot+2

  • Dalam surat dakwaan, JPU merinci undang-undang yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta subsidiar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Kompas+1

Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Ammar mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan — dengan sejumlah dalil: termasuk dugaan cacat formil/materiil dan permintaan agar dakwaan dibatalkan. detikcom+2law-justice.co+2


Keputusan Hakim: Dakwaan dinyatakan sah, Eksepsi Ditolak

  • Pada sidang 27 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ammar dan terdakwa lainnya. Majelis menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil. https://celebrity.okezone.com/+2law-justice.co+2

  • Hakim menyebut klaim bahwa perkara sebelumnya diadili di pengadilan berbeda (dalil nebis in idem) tidak relevan, karena peristiwa dan lokasi berbeda. law-justice.co+1

  • Dengan penolakan eksepsi, persidangan akan berjalan ke tahap pembuktian — melihat apakah dakwaan bisa dibuktikan di muka hakim. VOI+2VOI+2


Ragam Dalil & Penilaian JPU terhadap Eksepsi

  • JPU dalam tanggapannya menyatakan dakwaan telah disusun secara “cermat, jelas, dan lengkap,” memuat uraian waktu, tempat, dan perbuatan secara terinci — memenuhi ketentuan hukum acara pidana. CitraLive+2InsertLive+2

  • Terkait keberatan soal pendampingan hukum saat pemeriksaan, JPU mengklaim Ammar sudah didampingi penasihat hukum sesuai prosedur dalam berkas pemeriksaan. CitraLive+1

  • JPU juga menilai eksepsi sebagian besar sudah masuk ranah materi pokok perkara — artinya, bila ingin membantah, harus dibuktikan lewat pemeriksaan bukti, bukan lewat nolak dakwaan di awal. InsertLive+1


Implikasi Putusan: Kasus ke Tahap Pembuktian

Dengan dakwaan dinyatakan sah dan eksepsi ditolak, kasus melaju ke tahap pembuktian. Itu artinya:

  • Bukti fisik, saksi, dan kronologi yang diajukan JPU akan diuji di persidangan — semua alat bukti valid atau tidak akan jadi kunci.

  • Tidak lagi ada perdebatan soal prosedural (formil), fokus sekarang ke aspek materil: apakah tuduhan jual‑beli dan peredaran narkoba benar terbukti.

  • Untuk Ammar — tuduhan berat yang bisa membawa ancaman hukuman signifikan ke depannya tetap terbuka.


Catatan & Hal yang Perlu Dipantau

  • Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Ammar kemungkinan tetap punya ruang di tahap pembelaan — keberatan bisa dipindahkan dari aspek formil ke aspek materil, saat pembuktian.

  • Publik dan media akan terus awasi jalannya persidangan, mengingat kasus ini menyangkut figur publik dan isu penegakan hukum terhadap narkoba di rutan.

  • Hakim, jaksa, dan tim pembela harus memastikan semua proses transparan supaya putusan kelak bisa diterima secara adil dan kredibel.