Jakarta, Februari 2025 – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembaruan skema gaji untuk kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan aparatur desa serta memastikan layanan publik di tingkat desa berjalan lebih efektif.
Menurut peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, gaji kepala desa dan perangkat desa kini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini selaras dengan program pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Berikut adalah rincian besaran gaji yang berlaku mulai tahun 2025:
- Kepala Desa – Gaji kepala desa kini ditetapkan sebesar Rp3.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung pada kategori desa serta tingkat pendapatan asli desa.
- Sekretaris Desa – Sekretaris desa menerima gaji berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp4.500.000 per bulan.
- Perangkat Desa Lainnya (Kasi/Kaur) – Perangkat desa yang terdiri dari kepala seksi (Kasi) dan kepala urusan (Kaur) mendapatkan gaji sebesar Rp2.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.
- Tunjangan dan Insentif – Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima tunjangan operasional serta insentif berdasarkan kinerja dan anggaran desa.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ini akan bersumber dari Dana Desa serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran desa secara transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri dalam konferensi pers resmi.
Kebijakan ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat dan aparatur desa. Banyak yang menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sebagai langkah yang tepat dalam memperbaiki sistem pemerintahan desa. Namun, beberapa pihak menyoroti tantangan dalam alokasi anggaran bagi desa yang memiliki sumber pendapatan terbatas.
Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat mengelola anggaran dengan bijak serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur desa meningkat dan pembangunan desa semakin optimal.