Hasil survei tentang kinerja lembaga hukum menarik perhatian Pakar Hukum Unrika Batam.

Dr. Alwan Hadiyanto, pakar hukum dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menyoroti hasil survei tahun 2025 tentang citra lembaga penegak hukum, termasuk kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mencoba menganalisa kinerja Kejaksaan Agung dan rekam jejak KPK dalam dua tahun terakhir, serta polemik munculnya beberapa hasil survei yang berbeda dan cukup signifikan,” kata Alwan dalam keterangannya di Batam, Minggu.

Alwan berpendapat bahwa kriteria survei tentang persepsi lembaga negara harus jelas bagi Kejaksaan dan KPK agar keduanya dapat bekerja sama untuk mendukung inisiatif pemerintah untuk memerangi korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dia menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, kinerja Kejaksaan Agung telah meningkat secara signifikan, terutama dalam hal pengungkapan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

Kinerja Kejaksaan Agung termasuk pengungkapan kasus korupsi, seperti kasus suap yang melibatkan penjabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penyelesaian kasus korupsi di sektor sumber daya alam dan perdagangan, terutama yang berkaitan dengan timah.

Dia menyatakan bahwa kejaksaan secara progesif menangkap orang-orang penting yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dan mempertahankan sejumlah besar uang untuk kepentingan negara.

“Ini membuktikan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Dia mencontohkan penanganan kasus korupsi tata niaga timah antara tahun 2015 dan 2022, yang melibatkan lima perusahaan, dan penyelamatan keuangan negara dari sejumlah kasus besar yang mencapai triliunan rupiah.

Alwan menyatakan bahwa Kejaksaan telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus hingga tahap akhir, termasuk putusan pengadilan tingkat banding.

“Hal ini menunjukkan efisiensi, keberanian, dan keberpihakan pada hukum tanpa diskriminasi,” katanya.

Kepala Program Magister Hukum Unrika Batam itu mengatakan rekam jejak Kejaksaan Agung dalam dua tahun terakhir menunjukkan konsistensi dan kemajuan dalam menangani berbagai kasus, seperti kasus minyak goreng, kasus ASABRI dan Jawasraya, serta kasus mafia tanah.

Dia menyatakan bahwa, meskipun survei terakhir menunjukkan peningkatan citra KPK, sejumlah masalah dan kontroversi menunjukkan penurunan kinerja yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia memberikan beberapa contoh, seperti kegagalan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus Hasto Kristiyanto, kasus besar seperti Harun Masiku, dan pengakuan dan permintaan maaf KPK atas kesalahannya dalam menetapkan tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia.

Selain itu, ada kontroversi internal dan masalah kepemimpinan di KPK. Kepemimpinan Firli Bahuri adalah salah satu yang sering menjadi perhatian publik karena dianggap tidak profesional dan tidak transparan.

Dia menyatakan bahwa persepsi publik dan kepercayaan publik terhadap KPK menurun drastis pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun survei terbaru menunjukkan beberapa peningkatan.

Alwan menyatakan bahwa KPK lebih sering berkonsentrasi pada hukum pidana dan penangkapan tersangka, berbeda dengan Kejagung, tetapi kurang menonjol dalam pemulihan keuangan negara.

Menurut survei ini, Alwan berpendapat bahwa Kejaksaan harus mempertahankan momentumnya dengan terus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti KPK agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih cepat.

Namun, KPK harus berkonsentrasi pada penguatan prosedur pemulihan kepercayaan publik dan bekerja sama dengan Kejagung, terutama dalam hal pengembalian aset negara, dengan menggunakan wewenang supervisi.

Alwan mengatakan bahwa lembaga survei tertentu tidak boleh tendensius dan memecah belah para penegak hukum karena antara Kejaksaan dan KPK sama-sama lembaga penata hukum dan menjadi penegak hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ENewsViral