Setelah terbatasnya anggaran BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pengobatan anggotanya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat memiliki alternatif asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.
Mengutip dari merdeka.com, Jumat (17/1/2025), Menkes Budi menyatakan, “Tapi jujur diakui BPJS sekarang belum mampu meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit.”
Dia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung penyakit paliatif karena iuran murah. Penyakit paliatif sebenarnya bukan penyakit, tetapi perawatan medis untuk pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Menurutnya, tidak semua pasien dapat dicover karena saat ini iuran (iuran) adalah Rp48.000 per bulan. Bayangkan setiap paliatif penyakit berat itu bisa mencapai ratusan juta hingga (paling tidak) Rp2.000.000.
Apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Menurut Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:
- pelayanan medis yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam situasi darurat;
- pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan Pemberi Kerja;
- pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai nilai yang ditanggung oleh program sesuai dengan hak kelas rawat Peserta;
- pelayanan medis yang diberikan di negara lain;
- pelayanan medis dengan tujuan estetik;
- pelayanan yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah infertilitas;
- pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi;
- gangguan kesehatan atau penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- gangguan kesehatan yang disebabkan oleh hobi yang berbahaya atau menyakiti diri sendiri dengan sengaja;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang, menurut evaluasi teknologi kesehatan, belum terbukti efektif;
- tindakan dan prosedur medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen;
- alat kontrasepsi dan kosmetik;
- produk kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah;
- pelayanan kesehatan dalam kasus yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang disediakan sebagai bagian dari inisiatif bakti sosial;
- pelayanan kesehatan sebagai akibat dari kejahatan penganiayaan,
- kekerasan seksual, korban terorisme, dan individu yang tidak melakukan pelanggaran
- perdagangan orang sesuai dengan peraturan hukum;
- pelayanan medis khusus yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelayanan tambahan yang tidak terkait dengan manfaat Jaminan Kesehatan; atau
- pelayanan yang telah dibayar sebelumnya melalui program lain.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun dan juga telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama lebih dari sepuluh tahun.
Meskipun demikian, beberapa anggota masyarakat belum memahami maksud dari iuran bulanan JKN. Beberapa bahkan mempertanyakan alasan peserta yang sehat harus tetap membayar iuran setiap bulan, meskipun mereka tidak pernah menggunakan JKN untuk pengobatan.
Menurut Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.
Rizzky menyatakan dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (11/1/2025) bahwa secara keseluruhan, BPJS Kesehatan telah memberikan Rp 912,4 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dari tahun 2014 hingga 2023.
Data yang tidak diaudit menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan akan mengeluarkan sekitar Rp 160 triliun untuk membayar biaya pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, dan promotif dan preventif hingga November 2024.
Pada saat yang sama, sebesar Rp 33,99 triliun dari total biaya BPJS Kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp 140 triliun digunakan untuk membayar 30,1 juta kasus penyakit yang sangat mahal, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bekerja sama. Dengan kata lain, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, termasuk pasien yang menderita penyakit yang mahal atau yang memerlukan layanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah untuk penderita gagal ginjal, obat teratur untuk penderita thalassemia atau hemofilia, dan sebagainya.
Rizzky menunjukkan bahwa 3.571 peserta JKN kelas 3 harus membayar 125 juta rupiah untuk operasi bypass jantung 1 pesertanya. Itu hanya biaya operasi, belum termasuk biaya obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan biaya lainnya.
Bagaimana jika dia membayar sendiri dan belum menjadi peserta JKN?
Rizzky berkata, “Belum lagi jika ada peserta JKN yang memerlukan pelayanan yang berlangsung seumur hidup, misalnya pasien gagal ginjal yang menghabiskan rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk sekali cuci darah. Belum lagi obat untuk pasien hemofilia dan thalassemia yang satu botolnya berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, dan pengobatan itu harus dilakukan seumur hidup.”
Melawan kebohongan sama dengan melawan pembodohan. Untuk mencapai tujuan ini, kami mendirikan Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada tahun 2018 dan hingga saat ini terus aktif mempromosikan literasi media bagi masyarakat umum.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bermitra dengan Facebook dan bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN). Kami adalah anggota inisiatif cekfakta.com juga. Kami tidak akan terpengaruh oleh kerja sama dengan pihak mana pun.