Daftar Penyakit dan Pelayanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah terbatasnya anggaran BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pengobatan anggotanya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat memiliki alternatif asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.

Mengutip dari merdeka.com, Jumat (17/1/2025), Menkes Budi menyatakan, “Tapi jujur diakui BPJS sekarang belum mampu meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit.”

Dia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung penyakit paliatif karena iuran murah. Penyakit paliatif sebenarnya bukan penyakit, tetapi perawatan medis untuk pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Menurutnya, tidak semua pasien dapat dicover karena saat ini iuran (iuran) adalah Rp48.000 per bulan. Bayangkan setiap paliatif penyakit berat itu bisa mencapai ratusan juta hingga (paling tidak) Rp2.000.000.

Apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Menurut Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:

  1. pelayanan medis yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam situasi darurat;
  3. pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai nilai yang ditanggung oleh program sesuai dengan hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan medis yang diberikan di negara lain;
  6. pelayanan medis dengan tujuan estetik;
  7. pelayanan yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah infertilitas;
  8. pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi;
  9. gangguan kesehatan atau penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan yang disebabkan oleh hobi yang berbahaya atau menyakiti diri sendiri dengan sengaja;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang, menurut evaluasi teknologi kesehatan, belum terbukti efektif;
  12. tindakan dan prosedur medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. alat kontrasepsi dan kosmetik;
  14. produk kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah;
  16. pelayanan kesehatan dalam kasus yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang disediakan sebagai bagian dari inisiatif bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan sebagai akibat dari kejahatan penganiayaan,
  19. kekerasan seksual, korban terorisme, dan individu yang tidak melakukan pelanggaran
  20. perdagangan orang sesuai dengan peraturan hukum;
  21. pelayanan medis khusus yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  22. pelayanan tambahan yang tidak terkait dengan manfaat Jaminan Kesehatan; atau
  23. pelayanan yang telah dibayar sebelumnya melalui program lain.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ENewsViral