Calon Penumpang dengan 108 Paket Ganja Ditangkap di Bandara Sentani

Seorang calon penumpang yang berusaha membawa 108 paket ganja ditangkap oleh petugas keamanan di Bandara Sentani, Jayapura. Penangkapan ini terjadi dalam operasi rutin yang dilakukan oleh pihak keamanan bandara dalam upaya mencegah penyelundupan barang terlarang.

Kronologi Penangkapan

Insiden ini terjadi ketika petugas bandara mencurigai gerak-gerik seorang pria yang hendak berangkat ke tujuan luar Papua. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, ditemukan 108 paket ganja yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam koper.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku berinisial A (30) telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya.

Langkah Hukum dan Penyidikan

Kepolisian setempat menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Upaya Pencegahan dan Keamanan

Pihak Bandara Sentani menegaskan komitmen mereka dalam memperketat pengawasan terhadap setiap penumpang dan barang bawaan. Dengan meningkatnya upaya penyelundupan narkotika, koordinasi dengan aparat keamanan dan kepolisian akan terus diperkuat untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan penyelundupan narkotika tidak akan ditoleransi. Aparat keamanan akan terus meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

ENewsViral
Exit mobile version